F-PDIP Usul Pejabat Perlambat Pengurusan Dokumen Kependudukan Didenda Rp1 Juta

F-PDIP Usul Pejabat Perlambat Pengurusan Dokumen Kependudukan Didenda Rp1 Juta

20 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan mengusulkan agar pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan diberi sanksi denda Rp. 1 juta.

Anggpta Fraksi PDIP, M Br Marpaung, menyebutkan dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan, dikenakan denda administrasi sebesar Rp.100.000.

Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.10 juta.

“Karena Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut M Br Marpaung.

Hal itu diiutarakan Br Marpaung saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Senin (20/1). 

Ia lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya rnperda ini adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan di lapangan, kata dia, masih sering terjadi pelayanan administrasi yang tidak profesional dan cenderung diskriminatif di bidang kependudukan  mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

“Dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, surat nikah, surat pindah termasuk dalam pembuatan kartu identitas anak (KIA) sering mendapatkan pelayanan berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama bila tidak disertai dengan embel-embel uang pelicin atau uang sogok,” sebut Br Marpaung.

“Kejadian ini tentu kami sayangkan masih terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Medan,” imbuhnya.

Karena itulah, Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Medan terhadap aparatur pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif dan yang melakukan pungli tersebut. (erwe)

Teks foto: Anggota F-PDIP, M Br Marpaung, membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Adminduk pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (20/1/20). (Ist)