Dewan Pertanyakan Rencana Pemko Terbitkan KK dan KTP Orang Asing

Dewan Pertanyakan Rencana Pemko Terbitkan KK dan KTP Orang Asing

20 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan rencana yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan menerbitkan  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  bagi orang asing.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong,  saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/01/20).

“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Walikota Medan dalam rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing,” ujar Rudiyanto.

Sebab, imbuhnya, dalam Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 tahun 2011, tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP.

Rudiyanto mengatakan, FPKS juga meminta kepada Pemko Medan agar ranperda ini tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Kota Medan, karena perda ini adalah perda yang menyangkut hak dasar setiap warga negara.

FPKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam ranperda ini, dimana pada BAB XI sanksi admisnistratif pasal 108 ayat (2) dan pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp.100.000, sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.

Pasal ini menurut FPKS bertentangan dengan UUD 1945 mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum  atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk.

Menurut FPKS, pasal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat (2). 

“Untuk itu kami meminta kepada Plt Walikota Medan meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan rancangan peraturan daerah ini,” kata Rudiyanto. (Ki)

Teks foto: Ketua F-PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Adminduk, pada rapat paripurna, Senin (20/01). (Ist)