Daniel: Pembangunan Jangan  Hanya Di Inti Kota Medan Saja

Daniel: Pembangunan Jangan Hanya Di Inti Kota Medan Saja

13 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Perencanaan pembangunan Kota Medan ke depannya jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan dengan pengalihan sebagian ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional,  pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Daniel Pinem, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031, pada rapat paripurna, Senin (13/1/2020).

Untuk mendukung program tersebut, menurut Daniel, harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara. Untuk rencana itu PDI Perjuangan memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya.  

“Namun, dengan tegas PDI Perjuangan meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, seperti yang terjadi beberapa kabupaten/kota lainnya,” ujar Daniel. 

Disebutkannya, soal rencana pengalihfungsian hutan manggrove di kawasan Medan Utara menjadi kawasan industri, dengan tegas pihaknya meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang akurat, sehingga tidak merusak ekosistem serta menimbulkan bencana di kemudian hari.

Seperti diketahui, sebut Daniel, kawasan Medan Utara yang menjadi kawasan hilir Kota Medan, sangat rentan terhadap bencana banjir. Sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis yang benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara di kemudian hari. “Ini harus jadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel. 

Daniel juga menanyakan hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.

“Dengan perubahan perda ini, apakah Perda Kota Medan No.2/2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan?” tanya Daniel.

Sebab,, menurut dia, kedua perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan. 

Salah satu alasan diajukannya perubahan perda tersebut untuk mengakomodir rencana tata ruang kawasan perkotaan mebidangpro yang meliputi Medan,  Binjai, Deliserdang dan Karo.  

“Dalam penyusunan dan pembentukan perda ini, sebelumnya Pemko Medan tidak melakukan koordinasi dengan ketiga kota yang dimaksud,  sehingga harus melakukan penyesuaian kembali,” pungkas Daniel. (erwe)

Teks foto: Aanggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Daniel Pinem, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031, pada rapat paripurna, Senin (13/1/2020). (Ist)