Rehabilitasi Tata Ruang Kota Medan Secara Benar

Rehabilitasi Tata Ruang Kota Medan Secara Benar

13 Januari 2020 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menilai Kota Medan pantas disebut unmanaged city karena dilihat dari susunan tata ruang kota tidak lagi merupakan kota idaman. 

Sebab, begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian-bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis serta tidak ada pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat kota. 

Hal ini dikatakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031, pada rapat paripurna, Senin (13/1/2020). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT. Bahrumsyah, dan dihadiri Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Dikatakan Dedy, untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi, bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga memerlukan kesungguhan dan keberanian dari Pemko Medan melakukan rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh. 

“Pada penyusunan pola ruang kota, Pemko Medan seharusnya menetapkan peruntukkan ruang dalam kota untuk fungsi ruang terbuka hijau dan peruntukkan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya,” kata Dedy. 

Pada intinya, lanjut Dedy, dengan adanya revisi rencana RTRW, sudah seharusnya diprioritaskan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena perkembangan Kota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. 

“Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya tren permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar,” ungkap Dedy.

Menurut dia, seharusnya dengan adanya revisi RTRW, sejatinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan. Contohnya hutan lindung di bagian utara Medan, harusnya diberi zonasi agar kita tahu mana daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau. 

“Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan ke depannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto : Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031, pada rapat paripurna, Senin (13/1).  (Ist)