Dewan Ingatkan KPU Medan Kemungkinan Dirubahnya C1
6 Maret 2019Medan.Tabayyun – Komisi A DPRD Kota Medan menyampaikan kekhawatirannya kepada KPU Kota Medan dalam hal dugaan kemungkinan adanya kecurangan melalui Form C1 (formulir hasil pemungutan suara) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita mau fair, tolong di TPS dibuat peringatan dan sanksi agar C1 itu jangan sampai diubah-ubah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, saat rapat bersama KPU dan Bawasu Kota Medan, Senin (4/3) diruang Komisi A DPRD Medan.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap KPU Kota Medan memberi formulasi terhadap seluruh calon legislatif (caleg) dalam hal kemudahan mendapatkan Form C1, sehingga mempermudah mereka untuk dapat mengetahui hasil tersebut secera cepat.
“Kami mau transparan, jadi kami minta KPU membuat strategi bagaimana supaya kami dapatkan C1 itu,” ungkap Sabar, dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi A, Herri Zulkarnain, Umi Kalsum, Robi Barus dan Proklamasi Naibaho.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, menjelaskan kehadiran saksi di setiap TPS dinilai sebagai perwakilan para caleg dan partai politik (parpol) untuk mendapatkan hasil tercepat di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 itu.
“Jadi, kalau kemudian seluruh caleg minta Form C1, bisa repot kami. Tapi kami akan tegas kalau ditemukan C1 diubah. Saya tak tolerir lagi itu,” tegas Agussyah.
Sebab, lanjutmya,, bila ditemukan Form C1 mengalami perubahan disengaja oleh oknum petugas pelaksana pemilu, maka akan ada sanksi pidana,
”Jadi kami jamin tak lindungi petugas lakukan itu. Insya Allah kami yakini tak ada kecurangan,” tandasnya sembari mengatakan hasil C1 akan diupload mulai dari PPS, PPK, KPU kabupaten/kota hingga provinsi akan terlihat utuh.
Sebelumnya, anggota Komisi A, Herri Zulkarnain, menambahkan adanya alokasi anggaran dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2019.
“Termasuk penempatan saksi dari KPU dan Bawaslu di TPS, harusnya mempermudah anggota dewan atau caleg yang ingin mendapatkan C1. Hal ini dilakukan dalam meringankan pembiayaan partai politik memperoleh formulir itu langsung,” ungkap Herri.
Agussyah Ramdani Damanik kembali menegaskan ketentuan saksi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2019, bahwa saksi partai maksimal terdiri dari dua orang atas mandat pimpinan partai (Kota/Kabupaten atau Provinsi).
“Sementara seluruh penghitungan (C1) itu bisa dikatakan siap sekira pukul 24.00 WIB. Harapan kita disitulah saksi parpol tetap di tempat, tetap dikawal sampai selesai,” tegasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, menjelaskan hingga saat ini seluruh pelaksanaan kampanye untuk caleg yang tidak patuh dalam kegiatan, baik dalam penyebaran APK (alat peraga kampanye) yang diketahui memasang di tiang listrik, tiang telpon dan pohon-pohon, termasuk untuk pertemuan tatap muka.
“Penegasan kita masih banyak yang tak kasih tahu soal administasi kampanye. Harusnya caleg dan parpol kasih tahu ke kepolisian, soalnya tak semua bisa kami awasi,” pungkasnya. (Rki)