
BP2RD Medan Pasang Taping Box Agar Wajib Pajak Tak ‘Nakal’
4 Desember 2019Tabayyun.id – Medan: Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota menambah jumlah taping box di sejumlah restoran, parkir dan mall.
“Hal ini dikarenakan banyak wajib pajak (WP) yang nmenunggak bayar pajak,” ungkap Kepala BP2RD Kota Medan, Suherman, saat rapat dengan di Komisi III DPRD Medan, Selasa (3/12/2019), di ruang rapat Komisi III.
Menurut Suherman, banyak target yang dilakukan dalam mencapai PAD, namun belum bisa mencapai target dikarenakan banyak wajib pajak yang nakal.
“Untuk itulah taping box kami dipasang, agar wajib pajak tidak bisa nakal lagi,” ujarnya.
Saat ini, katanya, BP2RD telah memasang 100 taping box ke sejumlah tempat. BP2RD sedang melakukan kerjasama dengan Bank Sumut untuk 50 taping box lagi.
“Taping box yang dianggarkan sebelumnya ada 100, tapi kami belum mampu menambahkan lagi dikarenakan anggaran untuk membeli taping box terbatas, sehingga kami bekerjasama dengan Bank Sumut untuk penambahan,” paparnya.
Menurut Suherman, bantuan yang diberikan Bank Sumut merupakan dana CSR. Dan besaran harga taping box/unitnya mencapai Rp. 20 juta.
Disebutkannya, bagi wajib pajak yang membandel dan menunggak pajak, BP2RD telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jaksa untuk melakukan penyegelan.
“Karena BP2RD tidak bisa memberikan tindakan langsung kepada wajib pajak yang bandel,” kata Suherman.
Pajak hotel, katanya, hasilnya belum maksimal dikarenakan banyak penginapan yang tidak terdaftar dan berbasis online. Di Kota Medan telah berdiri sebanyak 1.884 restoran, namun semuanya belum bisa mencapai target.
Sementara untuk pajak parkir, lanjut Suherman, BP2RD hanya mengelola pajak parkir mall, restoran dan gedung dan tidak pada parkir pinggir jalan.
“Dengan keterbatasan taping box, kami hanya meletakkannya pada wajib pajak yang nakal dan bandal. Untuk itulah gunanya taping box kita buat agar wajib pajak yang nakal tidak bisa ngelak lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III, Edward Hutabarat, menanyakan besaran target PAD yang dicapai BP2RD dari pajak restauran dan hotel.
Ia mempertanyakan, banyak hotel dan restauran di Kota Medan, namun mengapa tak mencapai target PAD. Dirinya juga menilai pajak parkir yang diperoleh BP2RD terlalu sedikit.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rahman Nasution, menyebutkan pajak reklame sangat jauh dari target yang diberikan.
“Padahal banyak reklame terpasang. Dirinya juga berharap agar BP2RD mampu meningkatkan PAD Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)