DPRD Medan Belum Selesaikan 7 Ranperda

30 Juli 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayun.id – Medan: Sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2014-2019 akan segera berakhir (pertengahan September 2019, red).

Nanun hingga kini, DPRD Medan masih memiliki ‘PR’ (pekerjaan rumah) tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih berjalan dari tahun-tahun sebelumnya, atau belum disahkan menjadi Perda Kota Medan

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli (foto), mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan ketujuh ranperda tersebut.

“Kita masih punya waktu 45 hari lagi. Awal bulan ini mungkin kita siapkan tiga ranperda” katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019)

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Nanda itu optimis, pihaknya dapat menyelesaikan ranperda tersebut.

“Besok kita rapat Badan Musyawarah (Banmus). Memang ada tiga Ranperda yang akan kita siapkan dalam waktu dekat. Tapi kita optimis semuanya dapat kita selesaikan,” ucap Nanda.

Ketika ditanya kendala mengapa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menggodok ranperda tersebut belum menyelesaikan tugasnya, Nanda enggan mengomentarinya dan mengatakan akan menjelaskannya seusai rapat Banmus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Medan, Rajuddin Sagala, kepada wartawan membenarkan hingga kini masih ada tujuh ranperda yang masih berjalan.

Ia beralasan, belum selesainya pembahan ketujuh ranperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan sebagian besar tak memiliki naskah akademik (NA).

“Jadi bagaimana kita mau buat rapat lanjutannya kalau tak lengkap syarat-syaratnya. Dalam waktu dekat, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum akan diparipurnakan,” kata Rajuddin.

Untuk itu, dirinya sudah menyurati berbagai pihak eksekutif untuk segera memeberi NA dan kelengkapan lainnya.

“Sudah kita surati, Senin depan kita rapat lagi. Kita minta NAnya agar segera kita prioritaskan. Jadi kita tahu mana yang harus didahulukan. Target kita, tiga atau empat ranperfa harus siap sebelum masa jabatan berakhir,” tegasnya.

Perlu diketahui, ketujuh ranperda yang masih digodok adalah Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran, Ranperda PUD Pembangunan, Ranperda PUD Rumah Potong Hewan, Ranperda PUD Pasar dan Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (erwe)