Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Edwin S Nasution Dorong Percepatan Ranperda PBG

Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Edwin S Nasution Dorong Percepatan Ranperda PBG

3 Agustus 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution (foto), dorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Dengan adanya Perda PBG, diyakini akan mampu menimalisir kebocoran PAD.

Hal tersebut disampaikan Edwin Sugesti Nasution menjawab pertanyaan wartawan Senin (3/8/2026) menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD (pendapatan asli daerah).

“Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” tegas Edwin dengan harapan pihak Bapemperda DPRD Medan dapat mengakomodirnya.

Disampaikan Edwin yang juga sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima untuk urusan PBG itu belum dirasakan masyarakat. “Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi,” ungkapnya. 

Dikatakannya, Komisi IV DPRD Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. “Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua, red) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, belum menunjukkan kemudahan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. “Kordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal,” sebut Edwin.

Untuk itu, ia memberikan saran kiranya pihak Dinas PKPCKTR ada pembuatan/pemasangan stiker di setiap bangunan yang belum memiliki PBG. “Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,” saran Edwin.

Tentunya, sambung Edwin, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah. “Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG, selanjutnya pihak Dinas PKPCKTR melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapatĀ  menekan kebocoran PAD,” pungkasya. (erwe)