Ketua Komisi III DPR RI : RUU Perampasan Aset Disusun Terbuka, Libatkan Pengacara Senior
4 Agustus 2026TABAYYUN.ID – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan menghimpun masukan sebanyak mungkin dari berbagai kalangan.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman saat RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (3/8/2026).
Untuk memperkaya draf, Komisi III bahkan memanfaatkan masa reses untuk turun ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III juga menggandeng dua pengacara senior sebagai narasumber, yakni Juniver Girsang dan Maqdir Ismail.
“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap masukan dari praktisi hukum dan masyarakat mampu memperkuat pengaturan RUU Perampasan Aset sehingga efektif untuk pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan. (Dik)


