Agus Setiawan Minta Evaluasi Surat Satpol PP Tertibkan PKL 

Agus Setiawan Minta Evaluasi Surat Satpol PP Tertibkan PKL 

2 Agustus 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mengkritik langkah Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP yang mengeluarkan surat tertanggal 29 Juli 2026 kepada pedagang kaki lima ( PKL) di seputaran Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.

“Saya sudah bertemu dan berdialog kepada para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Dimana dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar ini kita minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus Setiawan, Sabtu (1/8/2026).

Dikatakan Agus, sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL di Kota Medan, wilayah Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang dan sekitarnya masuk kawasan Zona Kuning.

“Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang ini boleh berjualan tetapi bersifat temporal (terbatas waktu) dan lapak harus bongkar pasang. Dan umumnya para pedagang ini berjualan sudah sangat lama, ada kurang lebih 40 tahun,” kata Agus.

Ia mengatakan kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya ini telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Harusnya Pemko Medan peduli dengan pedagang dengan dibina dan ditata di tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak menentu agar para pedagang ini benar-benar dapat bertahan berjualan. ‘Dan kawasan ini agar bisa tetap dipertahankan dan dilestarikan,” ucapnya.

Dalam hal ini, Agus tidak ingin kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang  seperti Kesawan Square. “Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti Kesawan Square,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Agus mengatakan agar jangan ada pihak yang mencoba mencari kesempatan dalam ketidaktahuan pedagang tentang aturan yang sebenarnya. Untuk itu ia tegaskan  tidak ada warga yang keberatan selama ini kepada para pedagang untuk berjualan.

“Dan para pedagang juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam perda. Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini,” ungkapnya.

Ia berharap Pemko Medan benar-benar teliti serta mengecek sebelum melakukan penertiban para PKL yang disebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar sehingga layak untuk ditertibkan.

“Jadi, kita minta perhatian saudara Wali Kota Medan atas surat yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP dapat dievaluasi karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi kesulitan ekonomi. Karena hal ini yang berdampak negatif pada ekonomi kota Medan. Dan dapat lebih teliti mana pedagang yang layak ditertibkan yang telah menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan turun langsung setelah mendapat laporan dari pedagang yang resah atas aurat Satpol PP Kota Medan No 500.3.10/5988 berupa surat peringatan kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar/bahu jalan, drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor dan Jalan Selat Panjang.

Dimana para pedagang sangat resah akan adanya surat tersebut selain takut untuk ditertibkan juga akan berdampak sepi pengunjung yang datang menikmati sajian kuliner. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, Agus Setiawan, saat berdialog dengan PKL di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya. (Ist)