Komisi IV Usul Denda 10 Persen Dari Nilai Bangunan Jika Tidak Miliki PBG
2 Agustus 2026Medan, Tabayyun.id: Sulit dan mahalnya urusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Medan. Apalagi, akibat banyaknya bangunan tidak memiliki izin telah berdampak kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar.
Atas dasar itu, Komisi IV yang membidangi pembangunan, sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PBG.
“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda,” ujar anggota DPRD Medan Lailatul Badri (foto), kemarin.
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disapa Lela itu, hal tersebut sudah kesepakatan mereka dan akan menjadi agenda kerja Komisi IV. Menurut dia hal yang paling penting dalam ranperda nanti terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek.
“Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli. Dan tentu dengan demikian akan mengoptimalkan PAD,” ujar Lela.
Menurut Lela, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” kata Lela.
Untuk itu, sambung Lela, perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat karena terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkapnya.
Lela berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG. Sehingga ke depannya pihak Dimas Perkimcikataru dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
Ditambahkan Lela, dalam penggodokan ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. “Intinya jangan sampai menyulitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat satu draf usulan yang berpedoman kepada UU Cipta kerja, karena ada beberapa sanksi bagi siapapun yang tidak memiliki PBG, baik sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan.
“Dan akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG, sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (erwe)


