Oknum ASN Medan Langgar Kode Etik, Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat, Terancam Sanksi Disiplin Ringan

Oknum ASN Medan Langgar Kode Etik, Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat, Terancam Sanksi Disiplin Ringan

29 Juli 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Syerly, S.Pd., M.A.P. selaku Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diperiksa Inspektorat.

Syerly diduga melanggar kode etik ASN setelah video / ucapan yang dianggap tidak pantas viral di media sosial. Insiden itu bermula dari candaan spontan kepada Ibu Ulfa yang kemudian ditanggapi negatif oleh netizen.

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” ungkap Syerly.

Ulfa sendiri pun mengakui bahwa dia dekat dengan Lurah tersebut. “Jadi biasa bercanda seperti itu. Kami biasa aja kok gak ada masalah,” paparnya.

Walau demikian, wsPemko Medan melalui Inspektorat Kota Medan telah memanggil Syerly untuk klarifikasi. Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026 menyatakan oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik.

ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi mengatakan setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan di dalam maupun luar kedinasan.

Hal itu sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d tentang Pelanggaran termasuk kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Erfin Fahrurrazi merekomendasikan pembinaan disiplin berupa Hukuman Disiplin Ringan karena tindakan tersebut berdampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah.

Langkah tegas ini merupakan komitmen Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menjaga profesionalisme dan marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan masyarakat. (Dik)