Anggota DPRD Medan Diminta Balikkan Pin Emas dan Laptop

11 September 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id- Medan : Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 diminta mengembalikan barang inventaris berupa laptop dan pin dewan berbahan emas seberat 10 gram.

Hal sesuai dengan surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019, yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang masa jabatannya berakhir 13 September 2019.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis (foto), mengatakan surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Dimana Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 itu menyebutkan salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun,” ungkap Azis kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Kemudian dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

“Pin emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap,” ujarnya.

Sampai saat ini, menurut Azis, belum ada satupun anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan, dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,” ucapnya.

Sementara terkait ada beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan mengembalikan pin emas tersebut, Aziz mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut. “Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau mereka keberatan,” katanya.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu, mengaku heran dengan kebijakan yang harus mengembalikan pin anggota dewan dan juga barang lainnya.

“Katanya aku pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan barang tersebut yang berupa pinjaman. Padahal 2 periode menjadi anggota DPRD Medan tidak ada peraturan itu,” ujarnya kepada wartawan.

Namun meskipun begitu, ia siap mengembalikan barang yang dianggap pinjaman tersebut. “Ya lah dibalikin, tapi aku cari dulu karena belum pernah dipakai. Kalau nanti pun hilang, kubuatlah laporan polisi dulu,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mengatakan belum mengetahui adanya surat edaran pengembalian pin tersebut.

“Belum tahu, tapi akan dikonsultasikan lagi. Karena kewajiban mengembalikan pin ini tidak ada diinformasikan sebelumnya dari awal dilantik. Tapi kalau memang harus dikembalikan, maka pasti akan dibaliki segera,” ucapnya.

Senada dikatakan anggota DPRD Medan lainnya dari Fraksi PAN, HT. Bahrunsyah. “Belum tahu surat itu. Tapi akan saya kembalikan kalau memang itu barang pinjaman. Sebelum pelantikan 16 September ini, semua barang yang dianggap pinjaman akan saya kembalikan,” pungkasnya. (Rki)