Agus Setiawan: Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Masih Perlu Penyempurnaan
15 Juni 2026Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, SH, MH, mengatakan meski program Universal Health Coverage (UHC) sudah mulai berlaku di tingkat Provinsi Sumatera Utara, namun implementasinya memang belum sematang UHC Kota Medan yang sudah berjalan sukses sejak tahun 2022.
Hal tersebut dijelaskan Agus Setiawan, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/6/2026).
Agus Setiawan mengungkapkan, DPRD Kota Medan saat ini tengah menggodok rancangan Perda Sistem Kesehatan yang baru untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini. Menurutnya, regulasi yang lama masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan.
Agus juga mengedukasi warga mengenai program PKH Medan Makmur. “Program jaminan sosial teranyar yang bersumber dari dana APBD ini dikhususkan bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas non-bawaan lahir yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Lewat kehadiran perwakilan Dinas Sosial, warga juga diajak berdialog dan dipandu tata cara pengajuan bantuan fisik seperti kursi roda. “Oleh karena itu, kehadiran serta interaksi langsung dengan warga menjadi catatan penting untuk dibawa sebagai bahan masukan dalam pembahasan draf regulasi yang baru,” ungkapnya
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk menjelaskan detail teknisnya agar tidak ada lagi warga Medan yang telantar atau kebingungan saat harus berobat di kabupaten lain.
Saat sesi tanya jawab,. Willy Tobing, seorang warga setempat, melontarkan kritik tajam terkait birokrasi di rumah sakit. Menurutnya, pelayanan kesehatan di Indonesia harus berkaca ke China yang sangat cepat dalam penanganan medis.
“Di sana, petugas kesehatan bahkan langsung menjemput pasien yang baru tiba di pintu gerbang. Sementara di Medan, ia mengeluhkan pasien yang sudah berada di IGD pun masih harus tertahan ditanyai KTP, kartu BPJS, hingga dokumen administrasi lainnya,” kata Willy.
Pada kesempatan yang sama, T. Boru Manurung, seorang pensiunan guru, menceritakan kegelisahannya saat sang anak yang ber-KTP Medan sulit berobat secara berkelanjutan di Porsea.
Menyikapi keluhan itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Roy Pulungan, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan mitra wajib mendahulukan tindakan medis tanpa alasan apapun.
Untuk mengantisipasi hambatan administratif, BPJS Kesehatan memberikan waktu dispensasi hingga 3 x 24 jam bagi keluarga pasien untuk melengkapi berkas. Bahkan, jika kartu fisik atau KTP tertinggal dalam situasi darurat, pihak rumah sakit wajib menerima foto KTP sebagai acuan awal untuk mengecek status kepesertaan digital melalui sistem mereka.
Roy juga menambahkan solusi bagi warga yang sedang bepergian ke luar kota seperti kasus anak T. Boru Manurung. Peserta tetap bisa berobat di faskes daerah setempat maksimal tiga kali dalam satu tahun tanpa perlu memindahkan fasilitas kesehatannya.
“Namun, jika berencana menetap lama hingga berbulan-bulan, warga diwajibkan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mereka demi kelancaran administrasi jangka panjang,” ujar Roy.
Ia menegaskan, jika masyarakat masih menemukan rumah sakit yang tidak ramah, persulit administrasi, atau menolak pasien dengan alasan kamar penuh, warga diimbau segera mencari petugas “BPJS Satu” yang bersiaga memakai rompi hijau di rumah sakit atau melapor secara real-time lewat aplikasi Mobile JKN.
P Menutup pertemuan, legislator yang populer dengan jargon “AGUS” atau “Aduan Gampang Urusan Selesai” ini menegaskan komitmennya untuk mengawal draf Perda Sistem Kesehatan yang baru agar bisa menyempurnakan aturan lama yang masih bolong-bolong.
“Seluruh aspirasi warga, mulai dari masalah pelayanan kesehatan, lampu jalan, perbaikan drainase, hingga kendala pengurusan KTP, telah dicatat secara lengkap untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan langsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, SH, MH, saat menggelar sosialisasi Perda Sistem Kesehatan di Jalan Sempurna Ujung, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (14/6/2026). (Ist)


