H. Doli Indra Rangkuti Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Tertib dan Aman

H. Doli Indra Rangkuti Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Tertib dan Aman

15 Juni 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, H. Doli Indra Rangkuti, SE, melaksanalan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VI Tahun Anggaran 2026 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada masyarakat.

Sosialisasi digelar di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Sidodame, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, di Jalan Sena Kel. Perintis, Kec. Medan Timur, dan dj Jalan Mangaan Lorong Jaya Lingkungan 15, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Minggu (14/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Doli Indra Rangkuti menegaskan bahwa Perda Trantibum hadir sebagai pedoman hukum untuk menciptakan Kota Medan yang tertib, aman, bersih, nyaman, dan harmonis.

Menurutnya, keberhasilan penerapan perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kita ingin Kota Medan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali. Karena itu, seluruh masyarakat harus ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan masing-masing,” ujar Doli.


Politisi PKS ini mengajak generasi muda untuk lebih banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan positif sebagai upaya membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif yang berkembang di tengah masyarakat.

“Anak-anak muda harus mengisi waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat, baik di bidang pendidikan, olahraga, keagamaan, maupun kegiatan sosial. Dengan begitu, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai paham dan perilaku negatif yang dapat merusak masa depan, seperti narkoba, judi online hingga pinjaman online, ” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Doli menjelaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Beberapa poin penting yang diatur di antaranya tertib jalan dan lalu lintas, termasuk larangan parkir sembarangan dan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Selain itu, perda ini juga mengatur penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penetapan lokasi berdagang yang resmi sehingga tidak mengganggu pejalan kaki maupun keindahan kota. Penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, dan ruang terbuka hijau juga diatur agar dapat dimanfaatkan secara baik tanpa merusak sarana publik yang tersedia.

Perda tersebut turut menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban menjaga kebersihan drainase dan saluran air guna mencegah banjir dan berbagai dampak lingkungan lainnya.

Di bidang ketenteraman sosial, regulasi ini juga mengatur pelarangan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti perjudian, prostitusi, keberadaan anak jalanan dan pengamen di lokasi tertentu, serta pelepasan hewan ternak liar di area publik.

Doli berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya setelah mengikuti sosialisasi tersebut. Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda Trantibum demi terciptanya Kota Medan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan bersama. Jika masyarakat dan pemerintah berjalan beriringan dalam menjalankan aturan yang ada, maka cita-cita mewujudkan Kota Medan yang tertib, bersih, aman, dan berdaya saing akan semakin mudah diwujudkan,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Doli Indra Rangkuti, saat sosialisasi Perda Rrantibum digelar di sejumlah lokasi, Minggu (14/06/2026). (Ist)