Reinhart: Perda Kota Medan No. 2/2024 Jamin Hak Disabilitas

Reinhart: Perda Kota Medan No. 2/2024 Jamin Hak Disabilitas

28 Juni 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 menjamin hak disabilitas di Kota Medan di segala aspek kehidupan.

Penegasan itu disampaikannya pada Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Suluh No. 2, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (27/6/2026).

Hak-hak disabilitas itu, kata Reinhart, mencakup memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan serta kesehatan. “Jadi, disabilitas mempunyai hak yang sama dengan bukan penyandang disabilitas,” katanya.

Bahkan, sebut anggota Komisi I itu, hal itu diperkuat oleh UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.

Regulasi ini, sambung Reinhart, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. “Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujarnya.

Sedangkan tujuan perda sebagaimana tertuang dalam pasal 2, tambah Reinhart, adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, lanjut legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan publik.

Kemudian, hak perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi.

Untuk hak pendidikan sebagaimana tertuang pada pasal 9, lanjut Reinhart, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kemudian, mempunyai kesempatan sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Untuk hak pekerjaan sebagaimana tertuang pada pasal 10, kata Reinhart, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan pekerja bukan disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Tidak diberhentikan dengan alasan disabilitas dan memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Selanjutnya penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Sedangkan bagi lansia, sebut Reinhart, sebagaimana tertuang pada pasal 110 disebutkan pemerintah daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi lansia dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif.

“Kiranya Wali Kota Medan dapat segera menerbitkan perwal sebagai juknis penerapan perda di lapangan, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia,” pintanya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Reinhart J. Anindhita, saat sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Suluh No. 2, Kel. Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu (27/6/2026).