50 Anggota DPRD Medan Akan Terima Uang Jasa Pengabdian

14 Agustus 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Medan: Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 akan menerima uang jasa pengabdian setelah masa jabatannya berakhir pada 13 September 2019 mendatang.

“Penerima jasa pengabdian ini tidak hanya untuk anggota DPRD yang tidak terpilih lagi, tapi incumbent juga menerimanya. Untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur Harahap, kepasa wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2019).

Diketahui, dalam PP No. 18 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2017, yang juga mengatur ketentuan mengenai Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diatur pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

“Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud, disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan, masa bakti kurang dari atau sampai satu tahun, menurut PP ini, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi. Masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi, hingga seterusnya.

“Dan masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi,” ungkap Andi.

Menurut dia, uang representasi yang akan diterima untuk Ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta perbulan, Wakil Ketua Rp 1,685 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 1,175 juta.

“Jadi kalau menjabat selama lima tahun, maka akan menerima uang jasa dikali enam bulan. Dan seluruh anggota DPRD ini akan merimanya secara non tunai pada September 2019 nanti,” katanya.

Pelantikan

Sementara untuk pelantikan 50 anggota DPRD Medan periode 2019-2024, dikatakan Andi, telah dijadwalkan pada 16 September 2019. Dimana dari gambaran yang sudah dapat, sekitar 33 anggota DPRD Medan merupakan pendatang baru, dan 17 sisanya merupakan incumbent.

“Kita masih menunggu keputusan dari KPU, apakah nanti hasil penetapan itu disampaikan ke Pemko dulu, baru ke kita. Tapi kita perkirakan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD pada 16 September 2019,” ungkapnya.

Untuk persiapan pelantikan itu, kata Andi, sudah dilakukan dari bukan lalu, dimana pakaian yang akan digunakan oleh anggota DPRD Medan yang akan dilantik nantinya sudah ditampung di anggaran 2019.

“Laki-laki diberikan jas, untuk wanita kebaya. Selain itu juga akan diberikan pin berbahan kuningan untuk 50 anggota DPRD Medan yang akan dilantik,” kata Andi. (Rki)