Pemko Medan dan BPN Sinkronkan Data 28.000 Hektar, 200 Aset Daerah Dipercepat Sertifikasinya
15 September 2026MEDAN, TABAYYUN.ID – Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sepakat mempercepat penertiban aset sekaligus menyatukan data pertanahan. Langkah ini untuk mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum aset milik daerah.
Kesepakatan itu mengemuka saat Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin menyebut saat ini Pemko Medan telah menyerahkan sebanyak 200 berkas aset kepada BPN untuk diproses sertifikasinya.
“Sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain,” kata Zakiyuddin.
Ia meminta proses 200 aset tersebut dipantau berkala, khususnya tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen. Jika ada aset yang sudah diukur tapi masih kurang administrasi, ia meminta segera dikelompokkan agar sertifikasi lebih cepat.
Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga tuntas. Turut mendampingi, Kepala Bapenda M. Agha Novrian dan Plt. Kepala BKAD Suluh Aulia Harahap.
Data Tanah 1 Pintu Melalui Sinkronisasi NOP dan NIB
Selain sertifikasi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN dan Pemko akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Tujuannya agar tersedia satu basis data pertanahan yang memuat jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.
Reza juga menyebut BPN telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara seluas ±28.000 hektare wilayah Kota Medan. Data hasil ukur itu nantinya akan diserahkan ke Pemko.
“Termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Data ini bisa jadi dasar penyesuaian dan penertiban administrasi aset,” jelasnya.
Layanan Peralihan Hak Cuma 10 Hari
BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan lewat program “Peralihan Terintegrasi” atau “Perintis” yang akan diluncurkan 24 September mendatang. Program ini menargetkan proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga terbit sertifikat, selesai paling lama 10 hari.
Dengan sinergi ini, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal dan masyarakat juga mendapat kepastian hukum pertanahan. (Dik)

