Pemko Batal Bangun Pasar Induk Belawan
12 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan : Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan lakukan perubahan anggaran sebesar Rp 140 miliar di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Kota Medan tahun 2019.
Perubahan anggaran itu dari pergeseran berbagai program, di antaranya pembatalan pembangunan Pasar Induk Belawan sebesar Rp 20 miliar dan pembatalan revitalisasi pendopo di Lapangan Merdeka sebesar Rp 15 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, saat rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Medan TA 2019 dengan Komisi IV DPRD Medan di ruang Komisi IV, Senin (12/8/2019).
Disampaikan Benny, jumlah anggaran Rp 35 miliar dari pembatalan pembangunan Pasar Induk Belawan dan pendopo, digeser untuk pembangunan/revitalisasi sejumlah gedung sekolah. Selain itu juga diperuntukkan merehab kantor Lurah.
Menyikapi pernyataan Benny, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan mengingatkan agar penganggaran rehabilitasi gedung sekolah di Kota Medan jangan sampai tumpang tindih antara Dinas PKPPR dengan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kedua dinas tersebut dianjurkan melakukan kordinasi sehingga hasilnya maksimal dan tepat sasaran dengan skala prioritas.
Seperti yang disampaikan anggota Komis IV, Daniel Pinem, bahwa rehabilitasi gedung sekolah selama ini dilakukan pihak Dinas Pensidikan Kota Medan. Untuk itu kordinasi perlu dilakukan sehingga jangan sampai ada satu sekolah dikerjakan dua dinas.
Sebagaimana diketahui, rapat tersebut dipimpin anggota Komisi IV Parlaungan Simangunsong, dihadiri anggota lainnya Ahmad Arif, Sahat Simbolon, Lily, Daniel Pinem, Adlin Tambunan. Sementara dari pihak Dinas PKPPR turut dihadiri Sekretaris Fatimah. (Rki)