Warga Gratis Berobat Ke Puskesmas
13 Agustus 2019Tabayyun.id – Medan : Anggota DPRD Kota Medan H. Ahmad Arif SE MM, mengatakan bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya, tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Sesuai dengan isi Bab VI Pasal 11 Perda No. 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Senin (13/8/2019) .
Kemudian, lanjut Ahmad Arif, pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, pelayanan kesehatan, juga korban dari kekerasan, juga dibebaskan puskesmas.
Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu, dibebankan kepada pemda.
“Sehingga walau tidak punya kartu KIS, namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkap Arif. (Rki)