Margaret MS Ingatkan Pemko Medan Atasi Masalah Sampah

Margaret MS Ingatkan Pemko Medan Atasi Masalah Sampah

8 Februari 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (7/2/26), di Kelurahan Rengas Pulau dan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Di kedua sesi sosialisasi ini, Margaret mengingatkan aparatur pemerintah setempat untuk mengatasi persoalan sampah. Pasalnya, masih ada keluhan warga terhadap penanganan sampah di lingkungan.

Seperti pada sesi pertama sosialisasi yang digelar Margaret MS di Jalan Marelan Raya Gg Botot Lingkungan 19, Kelurahan Rengas Pulau, warga mengeluhkan jarangnya dilakukan pengangkutan sampah.

“Pengangkutan sampah di wilayah Lingkungan 19 sangat jarang. Mohon frekuensi pengangkutan sampah dapat ditingkatkan agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” keluh Darmayati, warga Lingkungan 19.

Selain itu, warga juga berharap agar di setiap lingkungan disediakan tempat sampah untuk mencegah sampah dibuang sembarangan.

Menanggapi ini, Margaret mengingatkan pemerintah setempat mulai Kecamatan, Kelurahan hingga Kepling untuk jangan lalai mengatasi persoalan sampah di lingkungan warga.

“Jangan sampai pengangkutan sampah warga jarang dilakukan, karena mengakibatkan sampah menumpuk dan mengotori lingkungan serta menimbulkan bau dan tidak baik untuk kesehatan warga,” tandas Margaret.

Demikian pula dengan permintaan warga agar disediakan tempat sampah di setiap lingkungan, Margaret meminta aparatur wilayah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam pengadaan tempat sampah.

Begitu juga pada sesi kedua sosialisasi di Jalan Andansari, Pasar VI, Lingkungan 18, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Margaret mengingatkan aparatur setempat untuk selalu mengatasi sampah di wilayah masing-masing.

“Ingat, kita punya Perda Pengelolaan Persampahan yang harus dilaksanakan jajaran Pemerintah Kota Medan. Saya akan mengawasi penanganan sampah di wilayah ini,” tegas Margaret.

Selain persoalan sampah, dalam dua sesi sosialisasi mencuat juga sejumlah aspirasi dan keluhan warga terhadap kondisi lingkungan mereka.

Menjawab aspirasi dan keluhan warga, Margaret yang duduk di Komisi I DPRD Medan, memastikan akan menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut ke dinas atau OPD Pemko Medan berwewenang. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, kembali mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (7/2/26), di Kel. Rengas Pulau dan di Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan. (Ist)