Kasus Camat Medan Maimun Merusak Marwah, Pemko Medan Harus Lakukan Evaluasi
28 Januari 2026Medan, Tabayyun.id : Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto), mengakui pihaknya baru mengetahui kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh oknum Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Begitu mengetahuinya, ujar Syaiful Ramadhan, pihaknya langsung menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
“Setelah saya mengetahui kasus ini, saya hubungi BKD dan mempertanyakan persoalan tersebut karena ini ada persoalan serius dimana uang yang seharusnya mendapat pengawasan yang ketat, bisa digunakan dengan leluasa oleh oknum tersebut,” ungkap Syaiful saat, Rabu (28/1/2026).
Politisi PKS ini menilai, persoalan ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika, integritas, dan kepercayaan publik, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami di Komisi I DPRD Medan sangat menyayangkan kejadian ini. Penyalahgunaan KKPD untuk judi online dan kebutuhan pribadi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ini mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah birokrasi pemerintahan,” tegas Syaiful.
Pihaknya menyarankan agar persoalan ini menjadi evaluasi Pemko Medan, karena hal seperti ini bisa saja dilakukan oleh pejabat lain.
“Pejabat publik yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah seharusnya diseleksi secara ketat, transparan, dan berbasis integritas, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau kedekatan tertentu. Kemudian sistem keamanan untuk pengelolaan keuangan juga harus lebih ditingkatkan,” katanya.
Syaiful juga meminta Pemko Medan untuk memperketat pengawasan penggunaan KKPD serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan, bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Diakuinya, terkait kasus ini pihaknya sudah mengusulkan kepada Ketua Komisi 1 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untk melihat persoalan ini sehingga ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi. (erwe)


