Lailatul Badri Minta Pengelolaan Retribusi Sampah di Medan Dikembalikan Kepada DLH
7 Januari 2026Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri (foto), minta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana agar pengelolaan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup. Dengan syarat harus lebih spesifik dan lebih transparan.
“Sebab sampai hari ini masih banyak ditemui yang mengutip sampah lebih dari retribusi yang ditetapkan. Bahkan angka yang disetorkan itu tidak pernah, bahkan setengah dari yang ditetapkan oleh Pemko Medan tidak sampai,” tegas Lailatul Badri saat Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan yang dihadiri Kadis DLH Medan, Melvi Marlabayana, pekan lalu.
Kalau boleh, lanjut politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pihaknya minta Kepala DLH Medan merubah mekanisme kerja dan pemungutan retribusi sampah yang lebih transparan dan lebih jelas.
“Nanti di triwulan berikutnya kita dapat jawaban dari Buk Kadis, ternyata kita sudah merubah mekanisme ini dan pemasukan retribusi sampah itu naik. Kami menunggu kabar gembira triwulan berikutnya itu,” ujar politisi yang akrab disapa Lela itu.
Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Datuk Iskandar Muda, mengapresiasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah yang meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp. 4 miliar.
Meskipun ini prestasi, namun pihaknya ingin data realisasi ini diberikan juga berapa jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang ditetapkan dan apa tantangannya sehingga itu tidak tercapai target 35 persen dari WRS yang ada.
“Lalu bagaimana langkah ke depan agar lebih meningkat jadi tidak lagi 35 persen saja. Saya yakin di anggaran 2026 itu dinaikkan meskipun saya tidak di banggar, tapi tiap tahun ada kenaikan. Semoga di tahun 2026 lebih meningkat lagi,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Datuk juga menyoroti terkait TPA Terjun saat banjir pada 27 November 2025 lalu, dimana pengantaran sampah sempat tersendat. Karena di sana antri. Apakah antrian dikarenakan penuhnya TPA Terjun atau apa sosulsinya atau apa penyebab antrinya tersebut. “Kami apresiasi ke DLH sangat responsif ketika itu,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengaku pada tahun 2026 pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait wajib retribusi sampah.
“Jadi target retribusi itu sekarang di DLH Medan. Hanya saja kecamatan yang mengutip dari WRS itu. Harapannya setelah dilakulan pendataan ulang terhadap WRS, kita juga berharap peningkatan PAD dari sektor persampahan bisa meningkat,” tegas Melvi.
Demi mendongkrak PAD dari sampah, lanjut Melvi, pihaknya juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga yang akan melakukan pengantaran langsung ke TPA. “Mungkin ini menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (erwe)


