Mahal dan Sulit, Paul MA Simanjuntak Minta Evaluasi Sistem Pengurusan PBG di Medan
7 Januari 2026Medan, Tabayyun.id : Masalah sulit dan mahalnya biaya urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan terus menjadi sorotan. DPRD Medan minta sistem pengurusan dievaluasi total dan dipermudah agar masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.
“Selama ini, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Dan akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin yang cukup besar,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (foto).
Penegasan itu dilontarkan Paul Simanjuntak saat rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcitaru Kota Medan di ruang Komisi IV, Senin (5/1/2026).
Dikatakan Paul, ke depan Dinas Perkimcitaru supaya merubah dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Sana halnya dengan mahalnya biaya konsultan, supaya dievaluasi total. “Sehingga mampu meningkatkat minat masyarakat untuk sadar mengurus izin PBG-nya,” sebut Paul.
Disampaikan Paul, dengan kesadaran masyarakat mengurus PBG, dipastikan akan meningkatkan perolehan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan.
Selain itu, kata Paul, Dinas Perkimcitaru agar memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan menyalah. “Pengawasan hendaknya dilakukan sejak dini menghindari terjadi kerugian yang besar,” katanya.
Paul mengajak Dinas Perkimcitaru untuk sepakat dalam upaya peningkatan perolehan PAD dari retribusi izin bangunan. “Bertambahnya PAD akan bermanfaat semakin besarnya manfaat pembangunan di Kota Medan,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Paul MA Simanjuntak, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase, menyatakan akan melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus.
Begitu juga dengan adanya tudingan dengan mahalnya biaya konsultan, akan menjadi bahan evaluasi. (erwe)


