Hadi Suhendra: Tindak Tegas Penimbun Hutan Manggrove

Hadi Suhendra: Tindak Tegas Penimbun Hutan Manggrove

7 Oktober 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra (foto), didampingi Ketua Komisi IV DPRD Medan  Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan meninjau penimbunan hutan mangrove (bakau) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).

Hasil peninjauan diperoleh informasi bahwa penimbunan tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dalam Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Setelah mendapat keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH, Suci, dan Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, mengatakan penimbunan rawa dan hutan bakau belum memiliki izin. Kontan saja Hadi Suhendra dan Paul MA Simanjuntak perintahkan kepada OPD terkait untuk menstop kegiatan penimbunan.

“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu.

Ditambahkan Hadi Suhendra, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengatasi banjir rob. “Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” tegas Hendra.

Terkait hal itu, Hadi Suhendra minta Pemko Medan bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. Kemudian lahan tadi difungsikan menjadi resapan air/hutan bakau, dan tanah timbun digali kembali.

“Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di Negara kita ini,” sebut Hadi Suhendra.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, berharap pengusaha taat dengan aturan. “Kita tidak anti investasi, tetapi pengusaha harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya.

Sementara itu perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang mengaku bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama belum memiliki izin. (erwe)