Setiap Pemilik Tanah dan Bangunan Wajib Bayar PBB
17 Juli 2019Tabayyun.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Tengku Eswin, mengatakan setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karenanya dia mengajak masyarakat kota Medan agar membayar PBB sebelum jatuh tempo, yakni sebelum tanggal 31 Agustus, karena jika lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda.
“Kita minta kepada masyarakat Kota Medan agar membayar PBB tepat pada waktunya atau sebelum jatuh tempo, karena jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan, Tengku Eswin (foto), kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Sebab, lanjut Eswin, dengan pembayaran pajak, berarti berkontribusi terhadap pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun bisa melaksanakan pembangunan dari pajak yang terkumpul tersebut.
Adapun denda yang diterapkan pemerintah, menurut Eswin, paling banyak sebesar 48 persen, namun sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen.
Sebab, lanjut politisi Partai Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai pada Pemilu 17 April 2019 tersebut, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun.
Ditegaskan Eswin Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali.
Tujuannya untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikkan.
“Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.
Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Eswin, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol, NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang.
Eswin mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan, supaya memecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar.
Bagi masyarakat kurang mampu atau miskin atau pensiunan, jika memohon keringanan PBB, Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke BPPRD. Demikian juga masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB. (erwe)