Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Medan, Lailatul Badri Minta Warga Jaga Kebersihan

Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Medan, Lailatul Badri Minta Warga Jaga Kebersihan

23 Agustus 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Mengingat, masalah sampah masih saja menjadi momok di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Lailatul Badri
ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (23/8/2025) di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan untuk menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan. Masalah sampah tidak hanya terjadi di kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga persoalan kompleks dimana pun.

“Kenapa saya angkat masalah sampah di sosialisasi perda ini setiap sosper, karena memang, sampah selalu jadi masalah. Dan saya ingin mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya kebersihan,” ungkap wanita yang akrab disapa Lela ini.

Kata Lela, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyaki, tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir.
“Atas dasar itu pula kami merasa penting untuk mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini,” tegas Lela.

Dalam sesi kedua, sosialisasi perda digelar, Sabtu (23/8) di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur. Tanpa menghiraukan hujan yang melanda dan kawasan yang tergenang banjir, warga tetap penuh semangat dan antusias hadir dikegiatan tersebut.

Lela saat itu tetap mengajak dan menghimbau masyarakat betapa pentingnya menjaga kebersihan. Ia rutin melakukan sosper mengangkat soal Perda Persampahan. Tujuannya mengajak dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri.

“Jadi, ayo sama sama kita jaga kebersihan dan sadar akan pentingnya kebersihan. Mari kita ciptakan hidup bersih mulai dari rumah terus ke lingkungan, kecamatan dan Kota Medan,” ajak Lela.

Ia mengingatkan agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan lagi karena berdampak parit sumbat dan banjir serta menimbulkan penyakit. “Silakan membuang sampah pada tempatnya. Mewadahi dan memilah sampah masing masing mulai dari rumah,” kata Lela.

Dalam kegiatan itu, warga mempertanyakan adanya penumpukan sampah di area Tempat Pengelolaan Sementara ( TPS) setelah sampah diangkut. “Di Jalan Ampera Raya ini ada tempat penampungan sampah sementara, setelah sampah diangkut bersih sore, tapi banyak orang luar justru buang sampah jadi sampah menumpuk dan lingkungan bau,” keluh Asnahwiyah.

Menyikapi hal ini, Lexson Manalu, mewakili Camat Medan Timur, mengatakan pihaknya akan lakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Glugur Darat II. “Kita akan koordinasi dengan Lurah Glugur Darat II agar dapat menurunkan mandor untuk lakukan pengawasan.Ini menjadi perhatian kami nantinya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. Dan pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.  (Ki)

Teks foto: Anggota DPRD Medan,  Lailatul Badri, ketika menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (23/8/2025) di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. (Ist)