F-PAN Akan Gugat Hasil Pembahasan LPj Walikota Medan
3 Juli 2019Tabayyun.id – DPRD Kota Medan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), pada bulan Juli ini akan melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2018. Pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar).
Terkait hal ini, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta pimpinan DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi pembahasan LPj oleh Banggar tersebut. Sebab, hal ini melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan.
“Berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan, Pasal 56 ayat 1 sampai 5, menyatakan Banggar tidak memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda. Lebih khusus, Banggar tidak memiliki tugas membahas LPj,” tulis FPAN dalam suratnya yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019.)
Dalam surat Nomor: 162/FPAN/DPRD-M/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019 itu juga disebutkan Pasal 50 menyatakan Komisi mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda dan Rancangan Khusus DPRD.
Kemudian, Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pansus (Panitia Khusus) adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal khusus tertentu. Pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa Pansus yang bersifat tidak tetap.
Selanjutnya, Pasal 48 menyebutkan pembahasan LPj dapat dilakukan oleh Pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota.
Banmus tidak berwenang menyusun jadwal secara detail kegiatan alat kelengkapan DPRD Kota Medan, apalagi jadwal pemanggilan para SKPD yang berkaitan dengan pembahasan LPj.
“Tugas menyusun jadwal dan pemanggilan para SKPD berkaitan dengan pembahasan LPj dilakukan oleh Komisi atau Pansus yang dibentuk,” tulis surat yang ditandatangani Ketua FPAN, Bahrumsyah dan Sekretaris, Kuat Surbakti itu.
Berdasarkan Tatib diatas, FPAN minta agar setiap kebijakan DPRD Kota Medan yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda agar dilakukan berdasarkan ketentuan Tatib yang ada, sehingga produk hukum yang akan dikeluarkan DPRD Kota Medan tidak cacat hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kepada pimpinan DPRD diminta pembahasan LPj Pemko Medan TA 2018 agar dilakukan oleh Pansus,” pinta FPAN dalam surat itu.
Gugat
Sementara itu, Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah (foto), mengatakan pihaknya akan melakukan Walk Out (WO) jika Banggar tetap melakukan pembahasan LPj.
“Kita akan surati Pemprovsu agar meneliti ulang hasil pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar. Kita juga akan gugat hasil pembahasan itu,” tegas Bahrumsyah.
Sepanjang perjalanan DPRD, sebut Bahrumsyah, tidak pernah pembahasan LPj dilakukan oleh Banggar. “Biasanya pembahasan itu dilakukan oleh Pansus atau Komisi. Kalau nanti anggota Pansus diisi mayoritas anggota Banggar, itu lain persoalan. Banggar itu tugasnya hanya membahas KUA-PPAS dan bukan membahas produk hukum. LPj ini kan Perda,” katanya.
Jika nanti pembahasan tetap dilakukan oleh Banggar, tegas Bahrumsyah, maka hasil pembahasan cacat hukum. “Janganlah kita melakukan sesuatu ataupun membenarkan yang salah,” ucapnya.
Bahrumsyah menyatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan dalam hal ini. Pertama pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar dan kedua pemanggilan para SKPD oleh Banmus. “Apa dasar Banmua yang menyusun jadwal dan melakukan pemanggilan para SKPD,” tanya Bahrumsyah. (erwe)