Urus PBG Lama dan Mahal, Komisi IV Sarankan Pemko Medan Belajar Ke T. Tinggi dan DS

Urus PBG Lama dan Mahal, Komisi IV Sarankan Pemko Medan Belajar Ke T. Tinggi dan DS

19 Mei 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan belajar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang (DS) dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Pasalnya, banyak mengeluh bahwa mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam mendirikan bangunannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP Medan terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5).

“Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli  Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri,” kata Paul.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

“Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi yang cukup gampang mengurusnya  mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.

“Jadi kami minta saudara Wali Kota Medan, Rico Waas, dapat mempercepat pengurusan PBG di Kota Medan. Jangan  selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini,” sambung Paul.

Hal senada juga  dikatakan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, yang berharap Dinas PKPCKTR dapat berubah. “Karena dinas ini terkesan selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan,” katanya.

Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi, tapi sebaliknya terkesan dilakukan pembiaran.

“Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG. Setelah bangunan berdiri atau mau selesai, timbul masalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP. Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG, justru tidak selesai,” tegasnya seraya memberikan info, sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.

Apa yang disampaikan tersebut terbukti dengan adanya keluhan warga, Sihol Pasaribu, yang akan merenovasi bangunannya di kawasan Sei Sikambing, tapi izin PBG-nya sudah tiga bulan tidak kunjung selesai. Padahal sebelum PBG selesai, Sihol  belum bisa merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak. (erwe)

Teks foto: Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, saat memimpin RDP dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK, Dinas PMPTSP dan Satpol PP Medan, Senin (19/5). (Ist)