Sidak Bangunan Bermasalah, Komisi IV Berupaya Tingkatkan PAD Retribusi PBG

Sidak Bangunan Bermasalah, Komisi IV Berupaya Tingkatkan PAD Retribusi PBG

5 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan karena selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.

Senin ( 3/3/2025), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, bersama anggota Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, DDS br Hutagalung, dan J. Ginting, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar izin.

Hasilnya, ditemukan sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan, terlihat semrawut dan merusak estetika kota.

Adapun bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin, yakni The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahab Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari informasi di lapangan yang didapatkan anggota dewan, The Bliss Condominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan, memang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berupa apartemen satu lantai.

“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara dari gambar bangunan saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis.

Ia berharap agar stakholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghindari kecoboran PAD dari PBG. “Ini tahap proses awal kita lihat masih pengerjaan, maka masih bisa izin dibenahi,” kata Rizki.

Hal yang sama juga, dikatakan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, yang menilai izin PBG apartemen tersebut yang tidak masuk akal.

“Plank yang dibuat sangat kecil sekali, serta izin hanya satu lantai. Sementara ini mau dibangun apartemen, kan tidak logis saja. Lihat saja bagaimana maket atau spanduk puluhan tingkat,” kata politisi PKB itu.

Atas dasar itu, pihak Komisi IV berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan. “Retribusi dari bangunan harus dapat ditarik demi peningkatan PAD Kota Medan,” ucap Rizki yang saat itu mengatakan akan memanggil pihak pengembang untuk digelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. (erwe)

Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan, saat meninjau bangunan The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah. (Ist)