Bangunan Perumahan Royal Residence Diduga Menyalah

Bangunan Perumahan Royal Residence Diduga Menyalah

5 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangam, diduga melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan peninjauan ke lokasi bangunan tersebut, Senin ( 3/3/2025).

Tunjauan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Rizki Afri Lubis, diikuti anggota DDS br Hutagalung, J. Ginting Suka, Zulham Effendi, dan Lailatul Badri.

Saat pihak Komisi IV memasuki lokasi perumahan Royal Residence, sempat dihalangi pihak pengamanan/satpam yang tidak memberikan akses masuk. Padahal sebelum pihak Komisi IV tiba, di lokasi sendiri hadir Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing.

Namun tetap palang masuk tidak juga dibuka hingga terjadi perdebatan. Dimana pihak satpam menyatakan belum ada pemberitahuan serta menunggu pengawas bangunan. Tapi pihak Komisi IV tetap masuk serta tak berapa lama pengawas Royal Residence tiba di lokasi.

Dari hasil keterangan pengawas di lokasi, bangunan perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Faktanya, saat dilakukan penghitungan, bangunan yang akan dibangun 61 unit.

Wakil Ketua Komisi IV, M. Rizki  Afri Lubis, di lokasi sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukan oleh pihak pengawas.

“Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi bangunan ini kita duga sama sekali tidak memiliki izin,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Kecamatan Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” katanya.

Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas. “Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan saat peninjauan rersebut. (erwe)

Teks foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, saat meninjau bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kel. Tegal Rejo, Medan Perjuangan. (Ist)