Lailatul Badri Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal

Lailatul Badri Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal

9 Januari 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/2025).

Di kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md (foto), menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam satu tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.

“Untuk batas pajak reklame itu tiga bulan sekali setahu saya harus dillaporkan. Jadi PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk itu banyak seharusnya,” kata wanita yang akrab dipanggil Lela itu dalam RDP.

“Dari situ kan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD-nya, dan 80 persennya lagi kemana-kemana,” smbung Lela.

Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin, dan melakukan pendataan semua reklame.

Turut hadir dalam rapat ini Paul Mei Anton Simanjuntak, selaku Ketua Komisi IV, bersama Wakil Ketua, M. Afri Rizki Lubis, serta dihadiri anggota Komisi IV, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. (erwe)