
Segera Benahi Rumah Warga Terdampak Pembangunan Tembok di Jalan Karantina
1 Oktober 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengatakan terkait rencana pendirian sebuah bangunan di Jalan Karantina, Medan, telah disepakati secara bersama agar pemilik bangunan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, berupa pendirian pagar di area bangunan tersebut.
“Hasil kesepakatan mediasi bersama warga dengan perwakilan dari pihak pengembang, seluruh aktifivitas dihentikan. Dan pengembang harus melakukan pembenahan atas dampak kerusakan yang timbul, sebelum berlanjut ke tahap proses pembanguan bangunan,” kata Lailatul Badri, kemarin.
Medias yang turut dihadiri Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Lurah Durian Harun Siregar, Trantib Kecamatan dan Babinsa, serta turut hadir Awi, mewakili pemilik bangunan, itu dilakukan di kantor Camat Medan Timur, Selasa (1/10).
“Batas waktu diberikan seminggu kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti tuntutan warga,” imbuh politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) itu.
Ia menambahkan, seluruh hasil keputusan yang diambil, selain diketahui warga dan perwakilan pengembang, akan diteruskan kepada instansi terkait termasuk Satpol PP Kota Medan.
Sedangkan, Noor Alfi, Camat Medan Timur, mengatakan akan memberikan notulen rapat mediasi tersebut ke peserta rapat dan seluruh SKPD terkait.
“Kita buat notulen rapat dan akan kita koordinasi ke dinas terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut sejumlah warga mengeluhkan adanya dampak rencana pendirian bangunan di lingkungan.
Suriana warga Jalan Karantina Gang Silaturahim, meminta tembok yang dibanvun terlalu tinggi lebih dari dua meter itu agar dirubuhkan. Selain itu, warga juga tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun.
“Dari awal pembangunan tidak sosialisasi kepada warga. Kami merasakan dampak akibat bangunan pagar tersebut, sampai kami melakukan penyetopan dan mendatangi kantor Camat ,” keluhnya.
Juga dikatakan warga bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama yang turut dihadiri pihak Bhabinkamtinmas.
“Saat proses merubuhkan bangunan lama untuk mendirikan pagar kami sudah protes karena mengunakan alat berat dengan disaksikan Bhabinkamtinmas, disampaikan kesepakatan tidak ada kegiatan apapun di lokasi. Tapi semuanya dilanggar, mereka tetap kerja,” keluh warga saat itu.
Sementara warga lainnya mengeluhkan banjir dan debu dampak dari pembangunan pagar ysng diduga tak berizin dan meresahkan warga sekitar.
Sementara itu, Awi, mewakili pihak pemilik bsngunan, usai pertemuan langsung meninggalkan lokasi rapat dan memilih bungkam atas pertanyaan wartawan.
Sedangkan warga lainya menyatakan bila keputusan tersebut tidak dipatuhi, maka warga akan bertindak sendiri. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, saat menghadiri mediasi warga Jalan Karantina.Dan perwakilan pemilik bangunan Awi yang menghindari wartawan. (Ist)