Pemko Telah Tindak Poll Dan Kendaraan Melanggar Aturan

28 Juni 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id –  Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan upaya penertiban dan penindakan sesuai Peraturan Walikota Medan No 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan.

Telah banyak kendaraan yang ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemko Medan akan terus melakukan upaya penertiban dimaksud untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar, sehingga fungsi pedestrian dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pejalan kaki secara nyaman.

Hal ini dikatakan Walikota Medan Dzulmii Eldin, menjawab pertanyaan anggota DPRD Medan tentang kemacetan jalan di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, yang dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam nota jawaban Walikota Medan atas Pemandangan Umum tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2018 di gedung dewan, Jumat (28/6).

Selain penindakan kepada kendaraan yang melanggar, lanjut Walikota, juga telah dilakukan upaya penindakan dan pembinaan kepada juru parkir agar tidak memberikan izin kepada kendaraan yang akan memarkirkan kendaraan diatas pedestrian.

“Ke depan, kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur pedestrian di seluruh Kota Medan akan menjadi perhatian bagi kami,” ungkap Walikota.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Iswanda Ramli ini, Walikota Medan menambah, terkait masalah banyaknya stasiun liar, Pemko Medan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan bersama instansi terkait.

“Baik itu dari instansi Pemko Medan, Kepolisian, maupun Denpom TNI terhadap pol-pol angkutan umum yang beroperasi di wilayah larangan sesuai dengan Peraturan Walikota No 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pol angkutan umum di Kota Medan,” katanya.

Terkait pertanyaan tentang langkah apa yang telah dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih terjadi di beberapa titik lokasi di Kota Medan, Walikota mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

“Seperti pengorekan/normalisasi saluran sekunder, memperbaiki fungsi inlet di jalan, melakukan gotong royong bersama masyarakat serta unsur TNI/Polri untuk membersihkan saluran drainase,” katanya.

Selanjutnya, kata Walikota, berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) kementrian pekerjaan umum dalam rangka penanganan banjir.

Meningkatkan motivasi sumber daya aparatur melalui penegakan disiplin, pembangunan moral, dan pengembangan profesionalisme agar bekerja lebih giat lagi dalam mengatasi permasalahan genangan air di Kota Medan.

Dikatakan Walikota, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi terpadu penanggulangan banjir Kota Medan dan sekitarnya oleh Gubernur Sumatera Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan masuk dalam delapan kelompok kerja (Pokja). (Valan)

Teks foto: Personil Dishub Medan menertibkan kendaraan parkir sembarangan di Jalan MT Haryono, Medan. (Ist)