Margaret MS Ingatkan Rumah Sakit Gerak Cepat Menangani Pasien UHC

Margaret MS Ingatkan Rumah Sakit Gerak Cepat Menangani Pasien UHC

26 Agustus 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, menegaskan kepada pihak rumah sakit agar selalu gerak cepat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

“Program kesehatan ini milik Pemko Medan, jadi warga yang menggunakannya harus cepat ditangani,” tegas Margaret saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (26/8/24) di Jalan Sumbawa I Perumahan Marelan Indah Pasar 3 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

Margaret yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029, juga memperingatkan pihak rumah sakit agar jangan seenaknya mengoper pasien UHC ke rumah sakit lain tanpa mengikuti prosedur sesuai peraturan.

“Jangan melakukan oper-operan pasien seenaknya, tapi harus sesuai peraturan dan kebutuhan pengobatan pasien. Termasuk juga jangan sampai penanganan pasien terkesan lamban, harus utamakan pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal,” tegas Margaret lagi.

Bila ada rumah sakit swasta yang tidak maksimal menangani pasien, Margaret meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan agar memberikan teguran keras.

“Ini persoalan kesehatan warga, jadi rumah sakit jangan lamban dalam penanganan pasien yang berobat. Bila ada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan yang baik, Dinkes Medan harus segera memberikan teguran, khususnya kepada rumah sakit swasta,” tandas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya di acara sosialisasi ini sejumlah warga mengeluhkan pelayanan rumah sakit terhadap pasien UHC. “Padahal setahu kami UHC merupakan program kesehatan milik Pemko Medan, tapi kenapa rumah sakit terkesan kurang maksimal memberikan pelayanan kesehatan,” keluh warga.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (erwe)

Teks foto:  Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012, Senin (26/8/24) di Jalan Sumbawa I Perumahan Marelan Indah Pasar 3 Barat, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan. (Ist)