Ilhamsyah: Implementasi Perda RTRW Bisa Dorong Iklim Investasi di Medan

Ilhamsyah: Implementasi Perda RTRW Bisa Dorong Iklim Investasi di Medan

25 Agustus 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, H. Ilhamsyah, SH, meyakini pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 diyakini bisa mendorong iklim investasi di Kota Medan ke depan lebih baik.

“Hal ini menunjukan adanya kepastian hukum kepada investor yang menguatkan keyakinan untuk berinvestasi di Kota Medan,” ujar Ilhamsyah saat mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031, Minggu (25/8/24) di dua lokasi, di Jalan Sunggal Gg. Langgar, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, dan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kel. Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang.

Kata Ilhamsyah, eksekusi di lapangan terkait perda ini bisa menumbuhkan keyakinan investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Kita meyakini lahirnya perda ini akan mampu mendorong iklim investasi di Kota Medan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Disampaikannya, dalam upaya membenahi Kota Medan ke depan, mutlak diperlukan perangkat hukum yang memadai, termasuk soal tata ruang wilayah yang bisa memberikan keleluasaan dan informasi yang valid bagi semua pihak.

“Perda ini sangat baik dalam upaya mewujudkan pembangunan jangka menengah di Kota Medan. Manfaatnya, mereka yang ingin berinvestasi mendapatkan informasi yang detail terkait dimana dan bagaimana mereka bisa berinvestasi dengan nyaman di Medan,” katanya.

Anggota Komisi I itu mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku hingga tahun 2031 penting untuk dipahami. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” jelasnya.

Dia mencontohkan tata ruang di kawasan utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan atau ruang terbuka hijau.

Sedangkan kawasan selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan.

“Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Ilhamsyah saat mensosialisasikan Perda tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031, Minggu (25/8/24). (Ist)