
Ketua DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Sistem Parkir Berlangganan
17 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, diminta meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE (foto), karena menurut dia penerapan parkir berlangganan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita minta supaya perwal itu ditunda bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan, apalagi warga dari luar Kota Medan, ” tegas Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Hasyim, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami. Dimana pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun,” terang Hasym, yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Menurut Hasyim, Perwal Medan No. 26 Taju 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, perwal adalah merupakan turunan dari perda. Sementara perda tentang sistem parkir berlangganan belum ada.
Masih menurut Hasyim, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan, sangat keliru.
“Dengan aturan itu memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu. (erwe)