
Komisi IV Temukan Pelanggaran Izin Perumahan Polonia Garden
16 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar sidak (inpeksi mendadak) ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (16/7/2024) sore.
Adapun Anggota Komisi IV yang melakukan sidak pada kesempatan itu, yakni DRG. Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan AD. Tumanggor.
Kedatangan Komisi IV DPRD Medan disambut pihak pengembang Polonia Garden, Lurah Suka Damai, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Di lokasi pembangunan, pihak pengembang menyatakan bahwa saat ini Polonia Garden tengah melakukan pembangunan tahap III dengan total bangunan berjumlah 83 unit rumah tiga lantai. Untuk ke-83 unit tersebut, pihak pengembang mengaku telah memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun setelah dicek kembali oleh para Anggota Komisi IV di kantor pihak pengembang Polonia Garden, terlihat bahwa bangunan tersebut hanya memiliki izin untuk bangunan satu lantai.
Terkait hal itu, pihak pengembang membantah dan menyebutkan telah mengurus PBG Polonia Garden Tahap III ke Pemko Medan dengan tinggi bangunan tiga lantai.
Namun, para Anggota Komisi IV kembali mempertegas bahwa data yang tertulis hanya izin untuk bangunan satu lantai.
“Di sini sangat jelas tertulis bahwa izinnya satu lantai, tapi bangunannya kenapa tiga lantai. Kami tidak tahu berapa lantai izin yang kalian urus ke Pemko Medan, tapi yang pasti disini tertulis izinnya untuk satu lantai. Jadi jelas, izinnya ini sudah menyalah,” tegas Anggota Komisi IV, DRG. Sinaga.
Sinaga juga mempertanyakan soal status lahan yang digunakan Polonia Garden sebagai lokasi pembangunan. Sebab berdasarkan informasi yang beredar, lahan itu sudah naik status dari HGB menjadi SHM. Sementara, lahan di Sari Rejo yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Polonia Garden, masih bermasalah hingga saat ini.
Atas pertanyaan Sinaga, pihak pengembang mengatakan bahwa Polonia Garden masih berstatus HGB. Dengan kata lain, Polonia Garden tidak memiliki Sertifikat Hak Milik.
Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, yakni Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Namun, pihak pengembang justru mengatakan bahwa izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.
“Izin AMDAL belum ada tapi PBG-nya sudah ada. Ini maksudnya apa? Bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada. Jadi kalau misalnya AMDAL-nya tidak bisa keluar bagaimana? Memang bisa kita batalkan pembangunannya, sementara bangunan sudah berdiri. Aneh-aneh saja kalian ini,” cetus Dedy.
Tak hanya itu, setelah meninjau lokasi pembangunan, Dedy juga menyebutkan bahwa Polonia Garden diduga tidak memenuhi standar ketersediaan lahan minimal 20 persen sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau kita lihat, lahan untuk RTH pada proyek pembangunan yang dilakukan ini juga sangat minim, saya yakin tidak sampai 20 persen. Padahal berdasarkan ketentuan, seharusnya pihak pengembang menyisihkan minimal 20 persen lahannya untuk RTH,” ungkapnya.
Melihat banyaknya kejanggalan perizinan pembangunan Polonia Garden, Komisi IV pun mengaku akan segera menyurati pihak pengembang untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan.
“Kami segera akan menyurati kalian, nanti silakan hadir di RDP dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan yang kalian miliki. Kami beri waktu satu minggu ke depan, pihak pengelola harus menyiapkan berkas-berkas yang ada bersama dinas terkait,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan saat sidak ke ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Medan Polonia, Selasa (16/7/24) sore. (Ist)