
KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakilnya Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2024
15 September 2024MEDAN, TABAYYUN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe. Sabtu 14 September 2024. Di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.
Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 ditetapkan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.
Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22.
“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye, saya akan memberitahukan pembagian zona kampanyenya karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan, tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh Paslon,” paparnya.
Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya.
“Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta,” jelasnya
Bobby menambahkan, pihaknya akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November. Kemudian pada tanggal 24 Novembernya, pihaknya akan bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat-tempat mana saja yang boleh Paslon memasang banner ataupun alat peraga kampanye. (Dik)