
Dewan Nilai Pernghapusan Parkir Tepi Jalan Konvesional Akan Berdampak Pengangguran
6 April 2024Medan, Tabayyun.id : Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan E Parking dengan menghapuskan parkir konvensional (manual) di tepi jalan umum, dinilai berdampak pengangguran bagi petugas parkir. Fakta itu, dinilai bukti kelemahan Pemko Medan dalam mengatasi pengangguran di Kota Medan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan E. Siahaan, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) menyikapi penghapusan parkir manual di seluruh Kota Medan. Kebijakan sejak 2 April 2024 lalu itu menambah jumlah angka pengangguran di Kota Medan.
Menurut E. Siahaan,, kebijakan tersebut merupakan salah satu kelemahan kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, yang tidak bijak menyikapi segala hal dan merupakan tindakan buru-buru.
“Kebijakan itu harus dikaji ulang. Ini bukti buruknya kinerja Kadis Perhubungan Iswar Lubis. Kita minta Walikota Medan Bobby Nasution mengevaluasi kinerja Iswar Lubis. Atau Iswar mengundurkan diri saja,” ujar Siahaan
Dikatakannya, sangat disayangkan, hanya karena alasan tingginya kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir manual tepi jalan umum, lantas dikeluarkan kebijakan penghapusan kutipan parkir konvensiinal alias gratis.
‘Kebijakan seperti apa ini? Kita masih memberi rasa salut kepada petugas parkir ketimbang mereka jadi maling. Kita hargai jasa mereka mengatur parkir sehingga meminimalisir kemacetan lalu lintas. Lagi pula, ribuan petugas parkir kehilangan pekerjaan yang harus memenuhi kebutuhan keluarganya,” terang Siahaan.
Dilanjutkannya,, dengan adanya kebijakan tersebut, Dishub Medan mengandeng polisi dan TNI melakukan razia parkir yang diklaim liar. Ia menilai hal ini pekerjaan sia-sia.
“Apa dengan melakukan razia itu tidak menggunakan anggaran. Anggarannya dari mana. Lagi pula saya yakin selesai razia, petugas parkir pasti berlanjut. Karena mereka dibutuhkan pemilik kendaraan mengatur parkir tertib,” ungkap Siahaan.
Soal dibayar apa tidak ada paksaan, lanjut politisi PSI itu, pemilik kendaraan yang merasa terbantu tentu berkenan membayar jasa petugas parkir. “Apa itu kutipan liar karena senang sama senang?” tegas Erwin.
Menurut dia, sangat disayangkan potensi parkir seperti itu yang dihilangkan Pemko Medan. “Padahal di sisi lain, Pemko Medan menaikkan retribusi kebersihan dan menaikkan PBB bagi warga miskin. Hal ini sudah pasti memberatkan warga,” ucapnya..
Potensi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum, kata dia, cukup tinggi dan mencapai miliaran rupiah perhari. “Kita asumsikan saja 500 ribu warga yang parkir setiap hari dengan membayar Rp 2.000 = 1.000.000.000 per hari. Di kali 30 hari = Rp 30 Miliar yang dihilangkan,’ terang Erwin.
Menurut Siahaan, soal kebocoran PAD tentu kelemahan kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan, dan patut kinerjanya dipertanyakan. “Soal inovasi untuk ke E Parking, kita sependapat, tapi infrastrukturnya harus memadai seperti alat E Parking,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto : Ilustrasi parkir. (Int)