
Hendra DS: Implementasi Perda Tak Maksimal Tanpa Dibarengi Perwal
19 April 2024Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS (foto), mengatakan banyak peraturan daerah (perda) di Kota Medan implementasinya tidak maksimal akibat tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (perwal).
Hal ini disampaikan Hendra DS, menanggapi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Dimana Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat karena kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam perda itu masih bersifat global. Sementara perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang perwalnya tidak segera disusun. Padahal, perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa perwal,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/4/24).
Idealnya, lanjut Hendra, setelah perda ditetapkan, perwalnya sudah tersusun. Tapi kenyataannya, sejumlah perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa perwali. Contohnya Perda No 1 Tahun 2024.
“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. Memang banyak perda berjalan tanpa perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan perda. Jadi, perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya perwal.” ujarnya.
Hendra menegaskan, Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan perwal. Dia menilai banyaknya perda yang berjalan tanpa perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum. (erwe)