Sosper 6/2015, Hendra DS : Tugas Pemko Medan Berikan Pelatihan di Bidang Pengelolaan Persampahan

Sosper 6/2015, Hendra DS : Tugas Pemko Medan Berikan Pelatihan di Bidang Pengelolaan Persampahan

26 Mei 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengingatkan Pemko Medan agar menjalankan salah satu tugasnya, memberikan pelatihan di bidang pengelolaan persampahan.

Hal itu diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sakti Lubis, Gang Amal, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/5/2024).

“Melalui Perda ini, sebenarnya tugas Pemko Medan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan persampahan,” jelas Hendra DS.

Tapi faktanya, sejak Perda Pengelolaan Persampahan ini disahkan, Hendra DS tidak yakin Pemko Medan sudah menjalankan tugasnya secara maksimal.

Hendra DS menambahkan, seharusnya Pemko Medan menggelar pelatihan tentang pengelolaan persampahan di tingkat kelurahan. Dengan demikian, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik.

“Misalnya, di tingkat kelurahan dibangunlah bank-bank sampah. Di situlah nanti warga dilatih bagaimana memilah sampah organik dan non organik,” ujarnya.

Dengan mendapatkan pelatihan itu, maka masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah ekonomi rumahtangga.

Selain menggelar pelatihan, di Perda Pengelolaan Persampahan ini juga menjelaskan tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Di pasal 27 ayat 1, sudah dijelaskan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah denda 10 juta rupiah atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Hendra DS.

Lain halnya dengan badan perusahaan yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Hendra DS menjelaskan, sanksinya jauh kebih berat, yakni denda Rp 50 juta atau penjara selama 6 bulan. (Dik)