Arif: Segera Terbitkan Perwal Untuk Perda MDTA
6 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Ahmad Arif, mengingatkan Pemko Medan agar segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Sehingga Perda ini nantinya dapat terselenggara secara maksimal yakni masa belajar 4 tahun bagi siswa SD atau sederajat,” ujar Ahmad Arif, Sabtu (6/4/2019).
Ahmad Arif (foto) berharap Pemko Medan sudah mempersiapkan sarana, prasarana dan masalah teknis pelaksanaan, tenaga pendidik dan pendanaan supaya dialokasikan di APBD Kota Medan.
Ahmad Arif juga menjelaskan bahwa MDTA merupakan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan dan diselenggarakan dengan masa belajar empat tahun.
Adapun tujuannya untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik demi mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia, serta memiliki kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat.
“Penyelenggara MDTA dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah yang kegiatannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah,” ungkap Arif..
Mantan Ketua Pansus Ranperda MDTA ini, menceritakan bagaimana proses pembahasan Ranperda ini menjadi Perda selama dua tahun. Maka Arif berharap dengan disahkannya perda tersebut, maka setiap siswa SD sederajat yang beragama Islam harus memiliki izajah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP Sederajat.
“Bagi calon siswa SLTP tetapi belum memiliki izajah MDTA, harus mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal satu tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat,” ungkap Arif.
Sebagaimana diketahui Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini terdiri 18 BAB dan 28 Pasal. (Valan)