Pemko Menjamin Produk Makanan Halal dan Higienis

11 April 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Pemko Medan akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk makanan yang beredar di pasaran, untuk menjamin agar produk makanan tersebut halal dan higienis.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua unsur terkait,” ujar anggota DPRD Medan, Anton Panggabean (foto), Kamis (11/4/2019).

Anton memaparkan bahwa tujuan dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jaminan Serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis,  untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih umat muslim, dalam membeli produk makanan di pasaran.

“Perda ini dimaksudkan untuk memberikan keamanan, perlidungan, keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan higienis serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal dan higienis,” ujarnya.

Untuk menjamin produk makanan halal dan higienis, Anton mengungkapkan Pemko Medan akan melakukan pengawasan mulai dari bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.

Bahkan pada Pasal 6 Perda tersebut disebutkan juga bahwa pengawasan dilakukan terhadap lokasi produksi, alat produksi, sanitasi, alat pengemasan, alat penyimpanan, alat pengangkutan, alat penyajian hingga proses produksi, proses pengemasan, proses penyimpanan, proses pengangkutan hingga proses peredaran dan penyajian.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memisahkan mana produk halal dan tidak halal saat dijual di pasar agar masyarakat mudah mengetahuinya.

“Dengan adanya Perda ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir membeli ataupun mengkonsumsi berbagai produk makanan yang beredar di pasaran karena sudah dibentuk tim terpadu untuk mengawasinya,” ucap Anton.

Kepada pelaku usaha, Anton pun mengingatkan agar tidak mencantumkan label halal pada produk yang belum diperiksa, memalsukan logo halal serta mencantumkan label halal pada produk yang sudah kadaluarsa.

“Sebab pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anton. (Valan)