
Komisi II Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Siswa SMP Islam Terpadu Khairul Imam
27 November 2023Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang dilakukan salah satu oknum pengurus Yayasan Khairul Imam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, di ruang Komisi II, Senin (27/11/2023). Hadir anggota Komisi II, Modesta Marpaung, dan orang tua siswa serta kuasa hukum, Dinas Pendidikan Kota Medan dan pihak Yayasan Khairul Imam.
Pada saat rapat, orang tua siswa, menyampaikan mental anaknya terganggu dan butuh istirahat. Dikatakan, anaknya diikeluarkan tidak hormat dari sekolah.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II, Sudari, menyampaikan, tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama namun mencari solusi bagaimana agar masa depan si anak dapat menikmati pendidikan dengan baik.
Sementara Modesta Marpaung menyampaikan kiranya setelah RDP, dapat saling memaafkan kesalahan selama ini. Yang penting si anak dapat pindah untuk menikmati pendidikan.
Di akhir rapat, Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari fisikologis si anak.
Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi kuasa hukumnya, Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office “Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates, membuat pengaduan ke DPRD Medan.
Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekekerasan terhadap salah seorang siswa dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di SMP Islam Khairul Imam
Adapun kronologisnya, pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan-baik secara fisik maupun verbal, yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak diusir dari sekolah.
Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.
Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan, sehingga mengakibatlan anak saat ini trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain.
Untuk itu, orang tua minta Dinas Pendidikan Kota Medan dan DPRD Medan dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat Komisi II DPRD Medan terkait pengaduan dugaan kekerasan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam, Senin (27/11/23). (Ist)