DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

22 November 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Melalui rapat paripurna, DPRD Medan sahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Selasa (21/11/2023). Dengan adanya regulasi ini diharapkan perlindungan anak terjamin dan problematika tentang kasus kekerasan, perbudakan, hingga pembunuhan serta kekerasan seksual ke depan tidak terjadi lagi.

Sebelum dilakukan penandatanganan Ranperda, terlebih dahulu 8 fraksi di DPRD Medan masing-masing menyampaikan pendapat fraksinya. Dimana, kedelapan fraksi menyetujui dan menerima disahkannya Ranperda menjadi Perda. 

Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan RMK Prasetyo, mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari. 

Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Masih menurut Prasetyo, di Kota Medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahun. Bahkan, Satgas PPPA menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.

Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Sama halnya informasi dari dlDirektur Ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari Januari hingga Juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan. 

Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Di akhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyampaikan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. 

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang. Banyaknya delik aduan kepada Komnas Perlindungan Anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah.  

Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Kota Medan yang katanya sebagai kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari Pemko Medan. Untuk itu Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah.

Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dengan lahirnya Perda. Dalam hal ini Pemko Medan akan segera meneruskan ke Gubernur Sumut guna percepatan pengesahan dan kiranya penerapan dapat segera terlaksana. (erwe)

Teks foto: Ketua DPRD Medan, Hasyim, menandatangani persetujuan bersama Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (Ist)