Dewan Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT Dari Perumda Tirtanadi

Dewan Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT Dari Perumda Tirtanadi

17 Oktober 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan diminta maksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) dari Perumda Tirtanadi Sumut. Tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumur bor yang belum masuk objek pajak supaya segera diaudit dengan transparan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, E. Siahaan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023), menyikapi salah satu upaya memaksimalkan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak ABT di Kota Medan. 

Menurut Siahaan, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi ratusan juta rupiah tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda supaya segera diselesaikan.

“Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan. Jangan hanya pelanggan nunggak bayar  air saja langsung diputus,” tegas Siahaan.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera, membeberkan  berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan, ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. 

Anehnya, saat RDP, pihak Perumda Tirtanadi mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, Ketua Komisi III, Afif Abdillah, tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tahu? Jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.

Terkait hal itu, Komisi III minta Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. Dimana pajak ABT guna peruntukan pembangunan kota Medan dalam mensejahterahkan masyarakat. (erwe)