F-PKS Dorong Lahirnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

F-PKS Dorong Lahirnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

7 Juli 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Hal tersebut disampaikan Ketua F-PKS DPRD Medan   H. Kasman bin Maraskati Lubis (foto), menyikapi keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan.

Kasman menyampaikan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah penderita HIV/AIDS sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada tahun 2023 ditemukan sebanyak 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 tercatat 1.696 kasus.

Ia juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumut, yakni sebanyak 1.494 kasus baru.

“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” ujar Kasman, Selasa (07/07/2026).

Berdasarkan kondisi tersebut, F-PKS menyatakan dukungannya terhadap Perpres No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurut Kasman, dalam penjelasan Perpres tersebut yang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satu bentuk ancaman yang dihadapi bangsa adalah ancaman nonmiliter.

Ia menyebutkan, dalam analisis ancaman nonmiliter yang termuat dalam dokumen tersebut, perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) turut dibahas sebagai salah satu bentuk ancaman.

Karena itu, Fraksi PKS berencana mengusulkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan nasional tersebut di tingkat daerah.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” ujar Kasman. (erwe)