Polemik Izin Pengelolaan Pasar Petisah, Eko Afrianta Sitepu Sarankan, Agar Jangan Saling Menyalahkan

Polemik Izin Pengelolaan Pasar Petisah, Eko Afrianta Sitepu Sarankan, Agar Jangan Saling Menyalahkan

4 Mei 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN,TABAYYUN.ID – Izin pengelolaan Pasar Petisah, lantai 1,2 dan 3 tidak diperpanjang menjadi polemik. Hingga akhirnya, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal itu, Senin (4/5/2026).

Dalam RDP itu, Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE, M.Si mengungkapkan di klausul kerjasama pengelolaan Pasar Petisah itu, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 terkait kerjasama kedua belah pihak. Bahwa, izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun kedepan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun.

“Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK direksinya satu tahun tapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun,” ungkap Anggia dalam RDP itu.

Dalam memperpanjang izin direksi tersebut, Anggia menambahkan, pihaknya harus melihat apa yang menjadi sejumlah kewajiban pihak ketiga sebagai pengelola Pasar Petisah tersebut. Seperti, menyediakan tabung racun api, menyediakan CCTV dan alat sensor, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar, menyediakan pakaian seragam berwarna oranye untuk penjaga malam, serta membuat laporan evaluasi setiap minggu ditujukan kepada Direksi PUD Pasar Kota Medan.

“Tapi kita lihat CCTVnya tidak ada, alat sensornya juga tidak ada. Selain itu, racun api juga tidak tersedia, pakai seragam untuk penjaga malam juga tidak pernah kami lihat serta tidak ada juga laporan evaluasinya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Anggia menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah itu.

“Memang, kita ada hak memberikan surat peringatan kalau izinnya masih ada. Tapi kita juga bisa tidak menggunakan hak kita itu, karena memang izinnya sudah berakhir. Makanya, kita ambil alih pengelolaannya untuk memperbesar potensi pendapatan,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu mengatakan harusnya Direksi PUD Pasar memanggil pengelola Pasar Petisah dan mengevaluasi kinerjanya sebelum izinnya berakhir.

“Maunya, panggillah dulu pengelolaannya dan jangan saling menyalahkan. Lagi pula masih bisa dilakukan cek potensi. Jadi, jangan langsung izinnya diputus,” saran Eko.

Eko menambahkan, dengan melakukan cek potensi terhadap pihak ketiga tersebut, maka Direksi PUD Pasar Kota Medan bisa mencari tahu, apakah pihak ketiga itu sanggup memenuhi tanggungjawab yang diberikan oleh PUD Pasar kepadanya atau tidak.

“Kalau nantinya setelah dipanggil pengelolannya dan ternyata pengelolaannya tidak sanggup, barulah izinnya tidak diperpanjang. Intinya, semuanya masih bisa dibicarakan,” pungkasnya. (Dik)