Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Diduga Calon Haji Non-Prosedural di Bandara KNIA

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Diduga Calon Haji Non-Prosedural di Bandara KNIA

21 Mei 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

TABAYYUN.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui jalur alternatif Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (21/5/2026), setelah sebelumnya gagal melewati Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 13 WNI yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan gagal berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 09.20 WIB.

Petugas Imigrasi mencurigai rombongan tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan jalur non-prosedural.

Kecurigaan bermula ketika nama ke-13 WNI itu muncul dalam sistem HIT SOI. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam ketika rombongan mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.

Namun, seiring pemeriksaan berlangsung, jawaban demi jawaban yang diberikan para penumpang justru mengarah pada dugaan lain.

Imigrasi Medan menduga Malaysia hanya dijadikan negara transit sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural.

Dugaan itu semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan, pria
berinisial SA yang diduga menjadi koordinator perjalanan, mengakui bahwa mereka sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026.

Meski sempat gagal berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
rombongan tersebut diduga tidak menghentikan upaya mereka untuk tetap menuju Arab Saudi.

Mereka kemudian mencoba kembali mencari jalur keberangkatan alternatif melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pola perjalanan yang serupa.

Namun, upaya tersebut kembali terdeteksi karena sistem pengawasan
keimigrasian yang terhubung secara nasional memungkinkan setiap data penumpang dalam daftar pengawasan tetap terlacak, meskipun berpindah pintu keluar atau bandara keberangkatan.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, mengatakan perpindahan lokasi keberangkatan tidak akan menghilangkan data pengawasan yang telah tercatat dalam sistem.

“Berpindah dari satu bandara ke bandara lain tidak akan memutus jejak dalam sistem kami. Seluruh data perlintasan dan status pengawasan terintegrasi secara nasional. Sehingga ketika seseorang telah masuk dalam daftar pengawasan, upaya keberangkatan melalui pintu keluar mana pun akan tetap terdeteksi,” jelasnya.

Sofyan menambahkan, pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural akan terus diperketat guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan visa, penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan.

“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan
negara kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran
keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta hak-hak WNI selama berada di Arab Saudi.

Oleh karena itu, Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional, khususnya pada musim haji, melalui koordinasi antar unit imigrasi dan pemanfaatan sistem pengawasan terpadu secara nasional. (Dik)